Kalah Pengadilan, Microsoft Bayar $ 106 Juta



Pengadilan negara bagian Texas memerintahkan pada Microsoft, perusahaan pembuat software terbesar di dunia untuk membayar pada VirnetX uang sebesar 105,75 juta dolar AS.

Pasalnya, juri memutuskan bahwa Microsoft telah melanggar dua hak paten milik perusahaan pembuat software tersebut.

Kasus ini sebenarnya sudah diperkarakan sejak dua tahun lalu di United States District Court for the Eastern District of Texas. Ketika itu, 15 Februari 2007, VirnetX menuduh Microsoft mencuri dua hak paten mereka sehubungan dengan keamanan komunikasi.

Seperti VIVAnews kutip dari Forbes, 18 Maret 2010, kedua teknologi yang bersangkutan adalah “Agile Network Protocol for Secure Communications with Assured System Availability” serta “Method for Establishing Secure Communication Link Between Computers of a Virtual Private Network”.

Adapun teknologi yang dipatenkan oleh VirnetX adalah software yang dibuat saat mereka mengerjakan sebuah proyek keamanan dari badan keamanan Central Intelligence Agency (CIA).

Dengan keputusan tersebut, Microsoft menyebutkan akan mengajukan banding. Adapun VirnetX juga menyatakan siap mempertahankan hak paten mereka.

0 komentar:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►